Sunday, May 26, 2019

3 Alasan Tim Kuasa BPN Gugat ke MK Hasil Pilpres 2019


Berita Pokerintan, Akhirnya, Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno gugat hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 ke MK. Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan 51 bukti saat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjajanto mengungkapkan alasan-alasan akhirnya Prabowo - Sandiga gugat ke MK. Padahal sebelumnya Tim Prabowo - Sandiaga sudah menyatakan tak percaya dengan MK.
Bambang Widjoyanto buka-bukaan soal itu saat diskusi dengan Juru Bicara BPN Vasco Ruseimy dalam Channel Youtube Macan Idealis.
Berikut perbincangan lengkap mereka
Bambang Widjoyanto: Pertama mungkin bagus jawab begini, saya ini rakyat pasti rasa kerakyatan saya terganggu kalau dari rasa perwujudan kedaulatan rakyat itu ada yang dilakukan oleh cara-cara yang curang. 
Saya ini rakyat, saya kepingin rakyat berdaulat, saya ingin hukum berpihak untuk kepentingan rakyat dan rasa kerakyatan saya terganggu kalau ada cara-cara curang dalam suatu proses demokratik dimana rakyat mengambil penting dalam program itu. Kebetulan saya orang yang punya keahlian dibidang hukum dan punya pengalaman menangani kasus-kasus di MK, kemudian ini kaya ada cocok ketemunya.
Kedua kenapa di MK? Selama ini Prabowo - Sandi sudah menang di mana-mana. Paling tidak the facto suaranya orang-orang menyatakan keberpihakannya. Tapi kita musti tahu bahwa yang diperjuangkannya itu masih panjang.
Itu sebabnya MK satu langkah pintu masuk untuk memperjuangkan itu semua dan Mahkamah ini sebenarnya kalau di Indonesia di hampir kalau dibandingkan dengan lembaga-lembaga yang lahir pasca reformasi ada dua lembaga yang cukup menarik yaitu KPK dan Mahkamah Konstitusi yang dipercaya oleh publik. Ini dia lahir atas tuntutan publik dia lahir tuntaan publik. 
Ini lahir atas tuntutan publik dalam era reformasi karena adanya tuntutan problem korupsi yang begitu sistematik di era orde baru. Jadi dengan begitu MK dan KPK transformasi keinginan kuat untuk melawan segala bentuk kecurangan yang di indikasi dalam bentuk KKN itu.
Kita mau menggunakan MK ini untuk kembali seperti awalnya kenapa MK harus hadir, mengapa KPK harus hadir di Indonesia. Jadi sebenarnya dia bisa menjadi pintu masuk untuk memperjuangkan kedaulatan itu pentingnya MK.
Bagian kedua yang begitu penting hampir seluruh saluran campaign yang ada dalam mekanisme pemilu di KPU maupun di Bawaslu telah gagal menunjukan kemampuannya untuk menyelesaikan sengketa pemilu itu. Sehingga kemudian, seharusnya dibawa ke MK untuk dipersoalkan kembali.
Contoh misalnya soal DPT 17 juta itu sebenarnya lebih dari 17 juta itu tidak berhasil, saya pikir ini harus dibawa ke MK contoh misalnya ketika Situng dan pelanggaran lain yang dinyatakan oleh Bawaslu secara sah dan meyakinkan KPU yang melakukannya tapi kemudian eksekusi tidak dilakukan tidak sepenuh-penuhnya dilakukan ini sebenarnya bisa digunakan untuk mempersoalkan kembali segala kegagalan yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya itu.
Ketiga, jangan lupa bahwa MK adalah satu lembaga di mana hal-hal penting dalam konstitusi yang musti dilindungi dan diwujudkan itu bisa dijuji di sana. Ingat persoalan mengenai pemilu ada di ayat 22 E ayat 1 undang-undang dasar 1945, disitu jelas disebutin syarat untuk pemilu bukan sekedar luber jujur dan adil.
Kalau kita menyatakan MK sebagai guardian of the constitution maka dia harus menjaga bagaimana konstitusi bisa menjadi bagian penting dalam masyarakat jadi tiga alasan itu.
Sekarang masyarakat melihat bahwa mereka memperlukan upaya-upaya lain itu hak masyarakat. seperti kemarin kita mempersoalkan untuk menuju ke MK setengah mati. Kalau ada teman-teman lain yang berfikir bahwa diperlukan berbagai cara untuk kedaulatan rakyat maka silahkan saja dilakukan. 
Semua orang mempunyai hak untuk mewjudkan kedaulatan rakyat Prabowo - Sandi menggunakan upaya ini adalah upaya konstitusional yang masih bisa dihidupkan untuk menjemput harapan itu etntah menjaga optimisme. Kemudian kalau ada orang berpikir lain untuk memperjuangkan ini ya Prabowo - Sandi tidak bisa menyetop itu juga.


Saturday, May 25, 2019

Untuk Mengubah Hasil Pemilu, Pasukan 02 Harus Buktikan 10 Juta Suara Jokowi-Ma'ruf Milik Mereka


Berita Pokerintan, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, jika ingin mengubah hasil pemilu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan minimal 10 juta dari 85 juta suara Jokowi-Ma'ruf adalah milik mereka.
Angka tersebut, menurut Feri, adalah bilangan minimal yang dibutuhkan paslon nomor urut 02 itu untuk dapat mengubah hasil pemilu dengan memenangkan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setidak-tidaknya pihak yang mengajukan permohonan mengubah hasil pemilu ini harus membuktikan 10 juta suara itu merupakan adalah suara haknya," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/5/2019).
Perhitungan ini diambil dari kalkulasi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/5/2019).
Berdasarkan hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.
Untuk dapat mengubah hasil pemilu, suara Prabowo-Sandi harus mengungguli Jokowi-Ma'ruf.
Oleh karenanya, setidaknya Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan 10 juta suara Jokowi-Ma'ruf adalah suara mereka.
Jika hal tersebut terjadi, maka suara Jokowi berkurang menjadi 75 juta, sedangkan Prabowo-Sandi bertambah 78 juta.
"Paling aman membuktikan 10 juta (suara), kalau mengajukan 9 juta (suara) masih ada risiko ditolak sebagian, harus lebih banyak dari yang dibutuhkan," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Feri menilai, angka tersebut bukan hal yang kecil. Dibutuhkan ratusan ribu formulir C1 dari ratusan ribu TPS yang harus dapat membuktikan penghitungan yang tidak tepat.
Dengan begitu, Prabowo-Sandi baru bisa memenangkan sengketa di MK dan mengubah hasil pemilu.
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.


BW Dulu Mantan Wakil Ketua KPK, Sekarang Pengacara Cawapres Paslon 02 .....


Berita Pokerintan, Bambang Widjojanto, ketua tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno merasakan adanya penghambatan yang dilakukan pihak kepolisian dengan menutup beberapa ruas jalan saat hendak mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.
Pihak kepolisian menilai kalau hal tersebut hanya asumsi yang dirasakan Bambang Widjojanto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa penutupan sejumlah ruas jalan termasuk Jalan Medan Merdeka Barat yang menjadi lokasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) ditujukan demi menjaga keamanan masyarakat DKI Jakarta.
Dedi mengatakan, hal itu menjadi pertimbangan dari Kapolda Metro Jaya dan Pangdam TNI melihat dinamika situasi keadaan Jakarta.
"Itu hanya perasaan beliau, tapi kondisi di lapangan seperti itu," kata Dedi di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
"Semuanya tentunya dalam rangka demi kepentingan dan keamanan masyarakat Jakarta secara luas tentunya Polda Metro memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri untuk menilai sebuah dinamika keamanan di kota Jakarta," Dedi menambahkan.
Dedi kemudian menerangkan bahwa pihak Polda Metro Jaya dan TNI juga terus melakukan evaluasi-evaluasi perihal pengamanan dengan menutup sejumlah ruas jalan. Kedepannya, Dedi menyakini akan mempertimbangkan soal penutupan ruas jalan apabila ada pihak yang keberatan.
"Nanti akan dipertimbangkan oleh pimpinan dalam hal ini Kapolda bersama Pangdam TNI," tandasnya.
Untuk diketahui, ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, tim kuasa hukum kesulitan menuju Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat karena banyak yang ditutup pihak keamanan sehingga sulit dijangkau.
"Untuk menuju ke sini luar biasa sekali effortnya harus dicegat di mana-mana, mudah-mudahan saat persidangan tidak dihambat," kata Bambang Widjojanto seusai menyerahkan berkas pengaduan, Jumat (24/5/2019).



Thursday, May 23, 2019

Peristiwa Kerusuhan 22 Mei, Apa Kepentingannya?


Berita Pokerintan, Aksi unjuk rasa terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 di Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei berujung kerusuhan.
Aksi bakar membakar hingga penjarahan terekam dari peristiwa yang menjadi sorotan publik saat itu.

Polisi pun telah menetapkan ratusan orang diduga provokator sebagai tersangka.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 257 tersangka yang diduga provokator dalam Kerusuhan di tiga Tempat Kejadian perkara (TKP) di Jakarta.
"Berkaitan dengan kegiatan unjuk rasa tanggal 21 dan 22 mei yang TKP-nya ada tiga yakni gedung Bawaslu, wilayah Petamburan, dan Gambir. Dari ketiga TKP itu, ada 257 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Secara rinci, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya mengamankan 72 tersangka terduga provokator yang melakukan unjuk rasa hingga terjadi Kerusuhan di depan gedung Bawaslu RI.
Untuk Kerusuhan di wilayah Petamburan, polisi mengamankan 156 tersangka.
Sementara untuk Kerusuhan di wilayah Gambir, polisi menangkap 29 tersangka.
"Jumlah (orang yang ditangkap) masih bisa bertambah," ujarnya.
Lalu Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan pandangan hukum terkait kerusuhan aksi 22 Mei.
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, Rabu (22/5/2019) malam.

Menurut Mahfud MD, ada pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut.
Namun bukan dari kubu pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Bukan pula dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Mulanya, Mahfud MD menyampaikan keprihatinannya dengan adanya kerusuhan tersebut.
Padahal menurutnya, kerusuhan tersebut sudah tidak ada kaitannya dengan politik.
"Pertama tentu prihatin ya karena begini saya melihatnya urusan politik yang terkait dengan pemilu itu kan sudah disalurkan lewat hukum," ujar Mahfud MD.
"Paslon 02 Pak Prabowo Subianto dan tim BPN-nya sudah menyatakan akan melakukan penyelesaian melalui hukum dan konstitusi yaitu menggungat ke Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Mantan Ketua MK ini mengatakan orang yang berada di kerusuhan itu merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing.
"Kesimpulan pertama dari saya tentang peristiwa ini demo-demo yang diwarnai oleh tindakan kekerasan itu tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto bersama timnya," kata Mahfud MD.
"Tetapi merupakan tanggung jawab pribadi-pribadi pelakunya."
Bahkan, jika ada anggota dari BPN Prabowo-Sandiaga yang datang pada aksi tersebut tidak bisa dikatakan ia mewakili kubu 02.
"Kalau misalnya ada orang-orang dari BPN atau dari parpol atau dari paslon yang terlibat yang terlihat di demo-demo itu, maka orang itu harus dianggap bukan lagi sebagai representasi dari politik atau dari organisasi politik atau kontestan politik, melainkan pribadi-pribadi yang sedang melakukan tindakan yang bisa berupa dua hal satu dia sedang menyampaikan aspirasi politik tapi kalau melakukan kekerasan dia melakukan gangguan tindak pidana terhadap ketentraman umum," tambahnya.
Kerusuhan tersebut juga dianggap bukan lagi antara aparat dengan politik melainkan dengan gerakan massa.
"Sekarang posisinya begitu bukan lagi antara aparat dan paslon atau dengan kekuatan politik tertentu tetapi dengan gerakan massa."
"Gerakan massa ini yaitu tadi bukan mewakili kekuatan politik dan juga sekali lagi sering saya katakan, bukan mewakili kepentingan umat apapun."
"Tidak bisa katakan ini untuk bela umat enggak ada kaitannya ini, karena di kedua belah pihak sama-sama banyak umatnya kalau mau bicara itu."
Selanjutnya, Mahfud berpesan agar pemerintah dan masyarakat tidak menginisiasikan dengan gerakan politik.
"Pemerintah melalui aparat segera harus memposisikan ini, masyarakat harus paham harus mafum lah masyarakat kalau pemerintah memposisikan bahwa yang dihadapi ini bukan karena punya aspirasi politik tetapi juga sebuah gerakan masa yang menggangu ketentraman umum," kata Mahfud MD.
"Karena kalau mau dikatakan gerakan politik paslonnya sudah tidak mau ke situ."
"Meskipun ada orang-orangnya terlihat nongol di demo itu sudah bukan mengatasnamakan paslon atau partai politik yang ikut kontes di dalam pemilu tahun 2019 ini."
Sebelumnya Mahfud MD juga menerangkan soal kabar anggota ormas Islam yang ditembak aparat kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui teleconference di siaran langsung saluran YouTube KompasTV, Rabu (22/5/2019).
Menurut Mahfud MD, pernyataan seperti itu hanya merupakan bentuk provokasi dari para pengganggu keamanan.
"Teriakan-teriakan massa itu kan muncul orang Islam ditembak oleh aparat dan sebagainya. Ini nggak ada kaitannya dengan bela Islam, lebih banyak menurut saya adalah provokasinya," kata Mahfud.
Mahfud lantas menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi bahwa penembakan itu bukan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, senjata tersebut justru berasal dari tengah kerumunan massa.
"Menurut informasi yang saya dengar dari kedua belah pihak memang yang sekarang terjadi korban itu bukan menggunakan senjata yang digunakan oleh polisi. Itu senjata dari tengah-tengah kerumunan massa juga," ujar Mahfud.

"Sehingga masyarakat jangan terprovokasi seakan-akan polisi yang menembaknya," kata dia.



Polisi Mengejar Aktor Intelektual Dalang Unjuk Rasa 22 Mei


Berita Pokerintan, Sebanyak 300 lebih pelaku aksi unjuk rasa ricuh telah diamankan pihak kepolisian. Ratusan pelaku tersebut diamankan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 21 dan 22 Mei kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, ratusan pelaku tersebut mayoritas berasal dari luar Jakarta.
"Mayoritas berasal dari Jawa Barat dan Banten," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Mei 2019.
Selain dari luar Jakarta, para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini merupakan preman asal Tanah Abang yang dibayar. Rata-rata pelaku ini dibayar Rp300 ribu per harinya.
"Sisanya itu betul preman Tanah Abang. Preman Tanah Abang yang dibayar. Rp300 ribu per hari. Sekali datang dikasih duit," katanya.
Ratusan tersangka ini, lanjut Dedi, masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih menyelidiki peran masing-masing tersangka. Dari hasil penyelidikan tersebut, nantinya akan diketahui aktor intelektual dalang kericuhan aksi kemarin.
"Biar pemeriksaan tuntas dulu nanti akan ketemu aktor intelektualnya," ujarnya.
Penyidik juga masih mendalami dalang atau pemasok petasan yang digunakan massa aksi yang terlihat tak ada habisnya saat digunakan.
"Akan didalami semuanya dari mana dia dapat petasan itu, kemudian siapa yang memerintahkan mereka menggunakan petasan itu dalam rangka untuk provokasi, itu juga bisa membahayakan keselamatan bagi masyarakat maupun aparat keamanan," katanya.



Penyebaran Foto dan Video Hoaks yang Meluas, Kominfo Membatasi 6 Medsos Ini


Berita Pokerintan, Menteri Komunikasi dan Informatika (MenkominfoRudiantara mengungkap enam media sosial yang dibatasi fiturnya. Fitur yang dibatasi terkait pengiriman dan menerima foto dan video.
"Medsos itu FB (Facebook), IG (Instagram), Twitter, Line, WA (WhatsApp). Kalau videonya aja Youtube," jelasnya saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (23/5).
Sebelumnya, berdasarkan laporan NetBlocks.org, terdapat empat media sosial yang telah diblokir oleh operator. Keempat media sosial itu adalah Facebook, Facebook Messenger, Whatsapp, dan Telegram.
Menurut laporan itu, Instagram memang tak nampak dalam daftar media sosial yang terkena pembatasan. Tapi karena aplikasi itu menggunakan back end Facebook, maka aplikasi ini pun ikut terdampak.
NetBlocks menemukan pembatasan pemerintah dilakukan secara regional. Netblocks sendiri telah melakukan serangkaian pengukuran kinerja Internat dari 10 titik pandang di seluruh Indonesia.
"Setiap pengukuran web probe NetBlocks terdiri dari latensi round trip, tipe pemadaman dan identitas sistem otonom yang dikumpulkan secara waktu nyata untuk menilai ketersediaan layanan dan kinerja di negara tertentu," papar situs resmi NetBlocks.
Pembatasan unggah dan unduh foto dan video ini dilakukan untuk memperlambat penyebaran hoaks dari foto dan video. Sebab, penyebaran hoaks lewat foto dan video dianggap sangat cepat memengaruhi emosi seseorang.


 AGEN JUDI POKER ONLINE TERPERCAYA


Tuesday, May 21, 2019

LEGOWO, Sikap Politik yang Ditunjukkan Partai Demokrat Setelah Pengumuman KPU


Berita Pokerintan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menyampaikan sikap politik untuk partainya pascapengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sikap politik itu akan disampaikan pada hari ini atau lebih cepat satu hari dari rencana awal.
"Ketum Partai Demokrat SBY dari Singapura akan mengeluarkan statement pada hari ini sebagai pernyataan resmi Partai Demokrat," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan kepada wartawan, Selasa 21 Mei 2019.
SBY menyampaikan sikap politik itu dari Singapura karena masih medampingi istrinya, Ani Yudhoyono. Ani saat ini masih dirawat di National Hospital University, Singapura, akibat kanker.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan memastikan Demokrat akan mengakhiri koalisi dengan kubu Prabowo-Sandi setelah penetapan hasil Pemilu 2019. Selama ini Demokrat selalu mendukung Prabowo-Sandi, karena terikat etika politik dengan Koalisi Adil dan Makmur.
"Iya (koalisi berakhir). Kan bukan koalisi sampai mati toh. Koalisi parpol untuk capres. Nah, capres itu habis batas waktunya 22 Mei. Nah peluit terakhir ditiupkan oleh wasit dalam hal ini KPU itu nanti tanggal 22 Mei. Kalau sudah ditiup peluit pertandingan berakhir, ya berakhir," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Ia kemudian mengibaratkan dukungan koalisi seperti main bola. Menyentuh garis finish adalah kewajiban bagi setiap pemain. Garis finish dimaksud ialah hingga KPU menetapkan pemenang Pemilu 2019.
"Jadi begini, medali emas itu adalah cita-cita yang harus anda perjuangkan. Bagi Partai Demokrat menyentuh garis finish koalisi harus kami tuntaskan dengan konsisten sampai 22 Mei itu. Saat ini saya luruskan Demokrat tetap 02, sampai nanti tanggal 22 Mei," jelasnya.




 AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA

Terhitung Mulai Tanggal 21-25 Mei Mendatang Polisi Tetapkan Siaga Satu Seluruh Indonesia


Berita Pokerintan, Polri menetapkan siaga satu di seluruh Indonesia mulai tanggal 21 hingga 25 Mei mendatang.
Juru Bicara Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (21/5) mengatakan polri menetapkan siaga satu di seluruh Indonesia mulai tanggal 21 hingga 25 mei mendatang. Status ini diberlakukan terkait penetapan dan pengumuman hasil pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Penetapan ini, kata Dedi, khususnya juga dalam rangka untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. Menghadapi rencana aksi massa pada 22 Mei, Dedi mengatakan, kepolisian tidak akan menggunakan senjata tajam dalam menghadapi aksi demo tersebut.
Polisi lanjutnya juga telah mengantisipasi secara maksimal tentang adanya ancaman tindak terorisme yang akan memanfaatkan situasi yang ada. Polri telah menangkap sejumlah orang yang berencana melakukan tindak terorisme pada tanggal 22 Mei tersebut. Mereka merupakan kelompok dari Jamaah Ansharut Daulah.
Selain menjaga kantor-kantor KPU dan Bawaslu di setiap daerah, Polri, menurutnya, juga akan menjaga objek-objek vital yang ada.
“Dalam rangka memberikan jaminan keamanan. Oleh karenanya masyarakat dihimbau untuk tidak perlu takut menjalankan aktivitasnya sehari-hari,” jelas Dedi.
Di Jakarta, tiga puluh enam ribu personil Polri dan TNI diturunkan untuk menjaga aksi massa yang akan dilakukan Rabu (22 Mei).
Sementara terkait beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Prabowo Subianto terkait dugaan kasus makar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menarik SPDP tersebut karena polisi butuh melakukan penyelidikan sebelum melakukan penyidikan terhadap Prabowo.
Argo menjelaskan SPDP itu keluar dari keterangan dua tersangka dugaan makar yang sudah ditahan yakni Eggi Sudjana dan Lieus Sungkarisma. Kedua tersangka tersebut saat diperiksa penyidik menyebut nama Prabowo Subianto.
Namun keterangan dari dua tersangka itu masih perlu dibuktikan. Argo mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan keterangan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkarisma dengan alat bukti lainnya.
SPDP Prabowo resmi ditarik dari Kejaksaan, Selasa (21/5). Sebelumnya Prabowo dituduh turut melakukan tindak pidana makar bersama-sama Eggi Sudjana.
“SPDP tersebut sebenarnya belum saatnya untuk dibuat atau dikirim karena SPDP itu yang menyampaikan pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil dari keterangan Eggi Sudjana dengan tersangka Lieus. Jadi dengan adanya keterangan dari tersangka perlu ada dibuktikan artinya itu hanya kata daripada tersangka. Jadi kita perlu penyelidikan terlebih dahulu . Penyelidikan dari keterangan dari tersangka ini,” ungkap Argo.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai sikap polisi yang mengeluarkan dan menarik kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Prabowo Subianto menandakan bahwa kepolisian tidak profesional menangani kasus ini.

Menurutnya tuduhan makar yang ditujukan kepada Prabowo adalah omong kosong. Dia merasa semua yang disampaikan Prabowo selama ini masih dalam koridor hukum.




 AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA

KPU Mengumumkan Hasil Final Rekapitulasi : Jokowi-Ma'ruf Amin 55,41% dan Prabowo-Sandi 44,59%


Berita Pokerintan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi Pilpres 2019 di 34 provinsi. Hasilnya, capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menang di 21 provinsi dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.
Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 tingkat nasional yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (20/5/2019) malam. Rapat tersebut turut dihadiri oleh saksi dari paslon 01, saksi paslon 02, dan juga saksi dari tiap parpol.
Diketahui, Jokowi-Ma'ruf Amin unggul pada 21 provinsi, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Kalimantan Barat, DIY, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua dengan total perolehan suara 85.036.828. Jumlah tersebut setara dengan 55,41 persen dari total 153.479.321 suara sah.
Sedangkan, Prabowo-Sandiaga unggul di 13 provinsi, yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau dengan total perolehan suara 68.442.493. Jumlah itu setara dengan 44,59 persen dari total 153.479.321 suara sah.





 Agen Judi Poker Online Terpercaya